Anggota DPRD Lampung Minta Sosialisasi Pemutihan Pajak di Lampung Lebih Transparan

BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferliska Ramadhita Johan, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperjelas dan memperluas sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Ia menilai sosialisasi program yang merupakan bagian dari 100 hari kerja Gubernur Lampung tersebut masih belum maksimal dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Program pemutihan pajak ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Lampung. Karena itu, dinas terkait seharusnya memberikan sosialisasi yang lebih jelas dan transparan kepada masyarakat,” kata Ferliska, kamis (5/6/2025).

Ferliska mengaku menerima sejumlah keluhan dari warga di daerah pemilihannya. Salah satunya terkait kewajiban membayar premi Jasa Raharja dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), meski program pemutihan berlaku.

“Masyarakat mengira saat pemutihan mereka cukup membayar satu tahun pajak saja. Ternyata mereka tetap dikenakan pembayaran Jasa Raharja dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun tunggakan. Ini yang sering dikeluhkan saat saya turun ke dapil,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III DPRD Lampung, Ferliska berharap dinamika tersebut dapat menjadi evaluasi bagi OPD terkait untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme pelaksanaan program pemutihan pajak ke depan.

“Program ini sebenarnya sangat baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi agar hasilnya maksimal dan tepat sasaran, maka sistem dan sosialisasinya harus disampaikan dengan baik dan menyeluruh kepada masyarakat,” tandasnya.(rm)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Peringati Maulid Nabi 1443H, Ponpes Surya Mandiri Hadirkan Ustad Mumuy

Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah