Humas RSUAM Jelaskan Terkait Pasien IGD
Bandarlampung - Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung melalui Humas Desy Yuanita,SKM.,M.Kes memberikan penjelasan terkait kriteria pasien yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Penjelasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Desy menyampaikan bahwa IGD merupakan unit pelayanan yang dikhususkan untuk menangani kondisi medis yang benar-benar masuk dalam kategori gawat darurat, yaitu kondisi yang mengancam nyawa dan berpotensi menyebabkan kecacatan apabila tidak segera ditangani. “Pasien gawat darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian atau kecacatan dan membutuhkan tindakan medis segera. Oleh karena itu, pelayanan di IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Desy, Selasa (13/12/2025). Dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan harus memenuhi ...