Syarif Hidayat Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016

Bandar Lampung – Menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Syarif Hidayat mensosialisasikan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016.

Sosialisasi peraturan daerah tentang perlindungan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah dilakukan bersama masyarakat Kelurahan Sumberrejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling.

Syarif mengatakan isi dalam perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan tersebut dapat digunakan oleh UMKM.

“Perda tersebut berisi, bagaimana membentuk dan memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perda tersebut dibuat untuk dapat memberikan kekuatan berupa payung hukum untuk pelaku usaha UMKM,” ujar Syarif, Minggu (10/04/22).

Anggota Fraksi PKS DPRD Lampung juga menambahkan perda tersebut sudah sejalan dengan pelaku UMKM dalam menciptakan lapangan usaha.

“Karena dalam perda ini berisikan bagaimana membuat UMKM berdaya dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan untuk perizinan hal itu penting untuk dilakukan oleh pelaku UMKM,” tambahnya.

Syarif juga berharap dapat melaksanakan dengan benar perda tersebut sehingga pelaku UMKM dapat merasakan manfaat dari perlindungan serta pemberdayaan yang dimaksud.

“Maka dengan itu, kita mendorong pemerintah baik itu provinsi maupun kabupaten kota untuk membuat menjaga, memperdayakan hingga melindungi UMKM itu untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonominya dan itu tertera di peraturan daerah tersebut,” tegasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peringati Maulid Nabi 1443H, Ponpes Surya Mandiri Hadirkan Ustad Mumuy

Konsistensi Satu Dekade, Lampung Selatan Kembali Pertahankan Opini WTP ke-10 dari BPK

Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah