Sosperda : Watoni Sampaikan Perda AKB dihadapan Masyarakat Way Ratai Pesawaran

Bandarlampung - Mengawali kegiatan rutin diawal tahun 2022, Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin menyapa masyarakat Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Rabu (26/1/2022).

Kegiatan yang dikemas melalui Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Hadir dalam kegiatan, dua narasumber Eko Raharjo dan Handi Mulyaningsih. Kemudian, perangkat desa setempat dan masyarakat.

Disela diskusi, Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, setidaknya setelah Sosialisasi ini, bisa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, yaitu protokol kesehatan. “Minimal, masyarakat patuh dan taat Prokes. Kalo kata temuan Narasumber saya dari Unila, yaitu Manut,” ujarnya.

Lebih lanjut. Watoni mengungkapkan bahwa sedia nya, Perda lahir disosialisasikan oleh dinas terkait. Tapi, DPRD sebagai wakil rakyat meminta kepada Gubernur untuk di libatkan mensosialisasikn setiap Perda, baik yang suda ada dan baru, terutama disituasi Pandemi.

“Saat ini kita diberi cobaan, dan jelas butuh semua peran aktif dari semua jenjang, khususnya kami yang memang punya konstuen di dapil masing – masing,” kata dia.

Lebih lanjut, Watoni menegaskan bahwa Vaksin sudah sesuai prosedur dan mengikuti tahapan yang ditentukan. Sehingga, dilegalakn oleh MUI. “Persoalan yang meninggal setelah Vaksin, tidak ada kaitannya. Bahkan, tidak bisa di pungkiri penanganan Covid, negara indonesia menjadi contoh negara tentangga dan dan dunia,” tegasnya. (*)

 

Komentar