Komisi II DPRD Lampung Resmi Cabut Izin Rekomendasi PT LIP
Bandarlampung - Komisi II DPRD Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional penambangan pasir hitam di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
“Berkaitan dengan itu, maka kita merekomendasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk mempercepat pencabutan izin PT LIP sebelum bulan Maret mendatang,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2021).
Ada beberapa alasan dikeluarkan rekomendasi izin operasional tersebut, di antaranya karena bertentangan dengan amanat Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penambangan pasir laut di perairan laut Lampung, salah satu aktivitas yang dilarang dalam perda zonasi wilayah pengelolaan dan pulau-pulau kecil.
Kemudian, yang mana Perda tersebut turunan dari UU nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil.
Selanjutnya, secara detail pada Perda tersebut menyebutkan bahwa wilayah perairan laut, Rajabasa, Lampung Selatan yang tepatnya sekitar cagar alam laut Anak Gunung Krakatau (GAK) dan Sebesi tidak diperuntukan untuk tambang pasir laut.
“Setelah kita rekom ke eksekutif, maka kewajiban pelaksaan OPD untuk melaksanakan teknis dari perda itu. Jadi OPD itu harus melaksanakan dan tunduk dengan rekom kita,” ujar dia.
Kemudian, mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini mengimbau pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak mengeluarkan kembali izin kepada siapapun perusahan tambang laut.
“Kita juga meminta pemerintah memperkuat penguatan zona pengawasan,” ungkap dia.
Ia berharap adanya peran serta dari warga sekitar untuk bersama-sama mengawasi operasional PT LIP.
“Warga harus merespon jika ada kegiatan dari PT LIP, karena kedaulatan ada di sana. Jika PT LIP masih beroperasi hingga bulan Maret, maka kita terus berjuang untuk kewenangan kita,” tegas dia. (*)
Komentar
Posting Komentar