Daerah Tulangbawang Subur


Diharapkan, dengan adanya Rapat Koordinasi Pendapatan dapat bermanfaat untuk mengoptimalkan fungsi dan peranan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung upaya peningkatan pendapatan guna mencapai Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mandiri.
Rapat Koordinasi Pendapatan ini, diharapkan dapat memunculkan gagasan-gagasan baru yang sesuai dengan kaidah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dan perlu di garis bawahi kembali bahwa dengan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Pendapatan ini diharapkan bisa memberikan rekomendasi konkret terhadap Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat terutama menyangkut sektor-sektor pendapatan yang belum tergali dan belum mencapai target realisasi. (*)

Komentar