Sabtu, 25 Januari 2020

Masuk Zona Merah, Budi Ajak Mesuji Perangi Narkoba

Mesuji - Anggota DPRD Lampung Dapil VI (Mesuji, Tuba, Tubaba) Budi Yuhanda mengajak masyarakat Maupun untuk memerangi narkoba, dan melakukan upaya pencegahan sejak dini.

Hal itu terungkap saat Legislator provinsi dua periode ini melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Desa Simpang Pematang, Mesuji, Sabtu (25/1/2021).

Budi mengatakan, upaya pencegahan sejak dini dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, pendidikan hingga lingkup instansi tempat bekerja.

“Mesuji merupakan daerah yang masuk zona merah dan darurat terkait peredaran narkoba. Oleh karenanya, antisipasi sejak dini bisa meminimalisir dan menyalamatkan generasi-generasi muda yang menjadi pilar dan harapan bangsa,” jelas Budi.

Budi menjelaskan, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara nasional pengguna Narkoba saat ini sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa.

Oleh sebab itu, dengan Keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2019 diharapkan bersama-sama masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok ibu-ibu, dan kelompok masyarakat lainnya, mampu meminimalisir penggunaan bahaya Narkotika di Provinsi Lampung. (la/*)

Jumat, 17 Januari 2020

DPRD Lampung Bentuk Pansus Dalami Bank Lampung dan PUPR

Bandarlampung - Panita Khusus (Pansus) DPRD Lampung mengagendakan pemanggilan BPK RI Perwakilan Lampung, besok Jum’at (17/1/201) untuk mendalami temuan pada atas kegiatan 2018/2019.

Sekretaris Pansus DPRD Lampung, Mirzalie menyampaikan pihaknya sudah melakukan rapat internal perdana bersama dua tenaga ahli yang sudah ditunjuk yakni Marseilina dan Ilham.

“Tadi kami baru selesai rapat internal bersama tenaga ahli yang sudah ditunjuk. Besok, kami akan memanggil BPK RI Perwakilan Lampung untuk mendalami atas temuan mereka itu,” ungkapnya, Kamis (16/1/2020).

Menurut anggota DPRD asal Fraksi Gerindra ini, partainya mendukung Pansus untuk mendalami beberapa poin temuan.

“Misalnya Bank Lampung dan Dinas PUPR, kami akan mendalaminya apa yang membuat sehingga ada kerugian negara,” ujarnya Anggota Komisi I ini.

Pansus sendiri akan bekerja selama kurang lebih 10 hari sejak diparipurnakan Rabu (14/1/2020) kemarin. (la/*)

Kamis, 16 Januari 2020

Komisi II DPRD Lampung Resmi Cabut Izin Rekomendasi PT LIP

Bandarlampung - Komisi II DPRD Provinsi Lampung secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional penambangan pasir hitam di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK) oleh PT Lautan Indonesia Persada (LIP).

“Berkaitan dengan itu, maka kita merekomendasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk mempercepat pencabutan izin PT LIP sebelum bulan Maret mendatang,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2021).

Ada beberapa alasan dikeluarkan rekomendasi izin operasional tersebut, di antaranya karena bertentangan dengan amanat Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penambangan pasir laut di perairan laut Lampung, salah satu aktivitas yang dilarang dalam perda zonasi wilayah pengelolaan dan pulau-pulau kecil.

Kemudian, yang mana Perda tersebut turunan dari UU nomor 1 tahun 2014 atas perubahan UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil.

Selanjutnya, secara detail pada Perda tersebut menyebutkan bahwa wilayah perairan laut, Rajabasa, Lampung Selatan yang tepatnya sekitar cagar alam laut Anak Gunung Krakatau (GAK) dan Sebesi tidak diperuntukan untuk tambang pasir laut.

“Setelah kita rekom ke eksekutif, maka kewajiban pelaksaan OPD untuk melaksanakan teknis dari perda itu. Jadi OPD itu harus melaksanakan dan tunduk dengan rekom kita,” ujar dia.

Kemudian, mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini mengimbau pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak mengeluarkan kembali izin kepada siapapun perusahan tambang laut.

“Kita juga meminta pemerintah memperkuat penguatan zona pengawasan,” ungkap dia.

Ia berharap adanya peran serta dari warga sekitar untuk bersama-sama mengawasi operasional PT LIP.

“Warga harus merespon jika ada kegiatan dari PT LIP, karena kedaulatan ada di sana. Jika PT LIP masih beroperasi hingga bulan Maret, maka kita terus berjuang untuk kewenangan kita,” tegas dia. (*)

DPRD Lampung Utara Sahkan PROPEMPERDA dan APBD 2026, Perkuat Arah Pembangunan Lampura

​ Lampung Utara -  Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam rangka ...