Rabu, 29 Mei 2024

Nanang Ermanto Jalani Fit and Proper Test Calon Kepala Daerah di PDI Perjuangan Lampung

Bandar Lampung – Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menjalani fit and proper test di DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung.
Politisi PDI Perjuangan sekaligus Bupati Lampung Selatan itu menyatakan siap mengikuti kontestasi Pilkada Lampung Selatan yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

Keseriusan Nanang Ermanto maju dari PDI Perjuangan dibuktikan dengan pengembalian berkas penjaringan beberapa waktu lalu serta mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan di DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (29/5/2024).

Fit and proper test dilakukan oleh tim penjaringan dan penyaringan DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung yakni Ketua Watoni Noerdin, Sekretaris Apriliati, dan anggota, Donald Harris Sihotang, Siska, dan Cik Raden.

Mengenakan pakaian kemeja putih dipadu celana jeans hitam, Nanang Ermanto tiba di Sekretariat DPD PDIP Lampung sekitar pukul 16.00 WIB, 1 jam lebih awal dari jadwal tes yang ditentukan.

Nanang Ermanto mengatakan, saat menjalani fit and proper test, dirinya ditanya mengenai apa yang akan dilakukan kedepan dan progres yang telah dijalankan saat menjabat Bupati Lampung Selatan.

“Selain itu, ditanyai mengenai visi dan misi serta program-program kerja,” kata Nanang Ermanto dalam keterangan persnya.

Diketahui, tes tersebut merupakan salah satu syarat dari DPD PDIP Provinsi Lampung untuk calon yang maju dalam Pilkada melalui partai PDI-P. Kemudian, juga akan ada tahapan lainnya seperti sekolah partai yang diperuntukan bagi calon kepala daerah yang akan diusung oleh PDI-P. (Rls)

Selasa, 28 Mei 2024

Jadi Tujuan Utama Wisata, Lampung Selatan Target 1 Juta Wisatawan di 2024

KALIANDA – Kabupaten Lampung Selatan, dengan keindahan alamnya yang memukau dan kekayaan budayanya yang beragam telah menjadi tujuan wisata impian bagi masyarakat.

Untuk menyambut itu semua, Kabupaten Lampung Selatan nampaknya terus mulai berbenah mempercantik diri. Saat ini, kabupaten berjuluk bumi Khagom Mufakat ini telah layak disebut sebagai salah satu destinasi wisata utama di Provinsi Lampung, bahkan di Pulau Sumatera.

Betapa tidak, hingga Mei 2024 ini saja, tercatat sebanyak 941.667 wisatawan telah mengunjungi Kabupaten Lampung Selatan untuk menjelajahi keindahan alam serta objek wisata yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, Kurnia Oktaviani, S.Sos, M.M., mengatakan, angka kunjungan wisatawan tersebut masih didominasi wisatawan domestik.

“Paling banyak dari Sumatera Selatan seperti Palembang, lalu ada dari Medan. Kemudian dari Pulau Jawa seperti Jakarta, Banten dan Tangerang sekitarnya,” ujar Kurnia Oktaviani, dari rilis yang diterima media ini, Selasa, 28 Mei 2024.

Bahkan, wanita berhijab ini berani menargetkan, pada tahun 2024 ini merupakan kali pertamanya kunjungan wisatawan ke Lampung Selatan dapat menembus angka 1 juta orang. Yang mengukuhkan Lamsel memang telah pantas disebut sebagai daerah tujuan utama wisata.

“Insyaallah tahun 2024 ini akan menjadi tonggak sejarah, dimana kunjungan wisatawan ke daerah kita dapat menembus 1 juta orang untuk pertama kalinya,” imbuh Kurnia Oktaviani.

Kurnia Oktaviani menuturkan, optimisme tersebut dia ungkapkan atas dasar grafik angka kunjungan wisatawan ke Lampung Selatan setiap tahunnya terus menunjukkan trend positif. Selalu mengalami peningkatan yang signifikan, yang hingga kini telah tercatat nyaris 1 juta orang.

Menurut Kurnia Oktaviani, ada beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan kunjungan, seperti tersedianya infrastruktur jalan tol, peningkatan dan pengembangan kualitas objek wisata.

Kemudian, pilihan objek wisata yang beragam hingga pemasaran yang aktif, baik melalui promo antar wisatawan yang bertukar informasi dan pengalaman maupun promo secara massif oleh stakeholder.

Kurnia Oktaviani menyebut, pada 2020 kunjungan wisatawan ke Kabupaten Lampung Selatan tercatat hanya sekitar 236.173 orang. Kemudian 2021 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, meningkat lebih dari 100% yang mencapai 449.479 orang. 

“Begitu juga dengan 2022, mengalami lonjakan hingga 200.000 pengunjung hingga 616.792 orang. Dan pada 2023 tetap terus mengalami kenaikan dengan angka 743.228 orang,” ujarnya.

Kurnia Oktaviani mengungkapkan, Dinas Pariwisata setidaknya telah menginventarisir sebanyak 82 objek wisata yang ada di Lampung Selatan. Ke-82 objek wisata itu, lanjut Kurnia Oktaviani, terbagi pada 4 jenis wisata, seperti objek wisata bahari sebanyak 42, wisata alam 23 objek, wisata budaya sejarah 8 objek dan wisata terpadu dengan 9 objek.

Kurnia Oktaviani menambahkan, capaian-capaian tersebut tak lepas dari sosok seorang Nanang Ermanto, Bupati Lampung Selatan. Dimana, kata Kurnia Oktaviani, sesuai dengan arahannya, Bupati Nanang mengungkapkan bahwa masa depan Lampung Selatan ada di pariwisata.

Untuk itu, terus dia, Dinas Pariwisata diminta oleh bupati selaku atasannya untuk dapat memaksimalkan potensi tersebut, dengan melakukan pembinaan dan pengembangan pariwisata yang meliputi pemasaran dengan melakukan branding dan promosi.

Kemudian secara kontinu atau berkelanjutan melakukan pemantauan hingga evaluasi dan juga menjalin kerja sama dengan stakeholder atau pihak terkait.

“Pak bupati, Nanang Ermanto berpesan, bahwa daerah Lampung Selatan memiliki potensi yang belum tentu dimiliki oleh daerah lain. Yakni salah satu daerah yang dianugerahi alam yang indah. Maksimalkan potensi tersebut sesuai dengan tupoksi untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Erdiansyah, S.H., M.M., seperti tak ingin kalah mengungkapkan, jika Dinas PMD kini bersama pemerintah desa telah mengembangkan konsep desa wisata.

Dimana, menurut Erdiansyah, pemerintah desa diminta untuk mendata potensi-potensi pariwisata yang ada di desanya masing-masing untuk dikembangkan menjadi objek wisata unggulan.

“Desa wisata merupakan desa yang dapat memaksimalkan potensi desanya dengan pesona wisata yang telah dikembangkan untuk menarik minat calon wisatawan yang akan berkunjung,” ucap Erdiansyah.

Dikatakan Erdiansyah, sejumlah desa wisata telah berhasil mengembangkan potensi wisatanya untuk menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Lampung Selatan. Bahkan menurut Erdiansyah perkembangan tersebut telah diakui secara nasional dengan ganjaran penghargaan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beberapa waktu lalu.

Seperti Desa Wisata Kelawi dan Desa Wisata Totoharjo di Kecamatan Bakauheni, Desa wisata Kunjir dan Desa Wisata Sukaraja di Kecamatan Rajabasa. Kemudian ada juga Desa Wisata Way Kalam dan Desa Wisata Tamanbaru di Kecamatan Penengahan. 

“Kemudian berlanjut Desa Wisata Kecapi di Kecamatan Kalianda dan Desa Wisata Srikaton di Kecamatan Tanjung Bintang. Bahkan untuk Desa Wisata Kelawi, pada 2023 lalu berhasil meraih Juara II Nasional untuk Kategori Desa Wisata Maju oleh Kementerian Parekraf RI,” katanya. (*)

Lampung Selatan Jadi Kabupaten Percontohan Penanganan Stunting Nasional

KALIANDA – Capaian kinerja Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lampung Selatan bukan isapan jempol semata. Hal itu guna mewujudkan generasi emas yang unggul dan berkualitas.

Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019 sebesar 30,39%, dan mengalami penurunan pada tahun 2021 menjadi 16,3%.

Kemudian pada tahun 2022 angka prevalensi stunting kembali turun menjadi 9,9%. Catatan angka prevalensi stunting ini jauh lebih rendah dibandingkan angka prevalensi stunting Provinsi Lampung, yaitu 15,2%, serta dibawah target stunting nasional 2024 sebesar 14%.

Sampai saat ini Kabupaten Lampung Selatan masih terus berjuang untuk bisa mencapai target angka prevalensi stunting di tahun 2025, diangka 5%. Berdasarkan survei kesehatan nasional saat ini prevalensi stunting Lampung Selatan di tahun 2024 di angka 9,9%.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (PP&KB) Kabupaten Lampung Selatan, Rikawati, S.STP., M.M., mengatakan, atas capaian tersebut, pada tahun 2021 Kabupaten Lampung Selatan meraih prestasi juara 1 penanganan stunting terbaik Se – Provinsi Lampung dan Predikat Kabupaten Paling Inovatif dalam hal penurunan stunting.

Lalu pada tahun 2024 ini, Pemkab Lamsel kembali meraih dua penghargaan dalam penanganan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tingkat Provinsi Lampung.

Dengan meraih penghargaan Kategori Utama dalam Sinergitas Intervensi Gerakan Penurunan Stunting (Siger Stunting), dan dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif se-Provinsi Lampung. Prestasi ini menjadikan Lampung Selatan sebagai kabupaten percontohan dalam penanganan stunting terbaik tingkat nasional. 

“Kita (Lamsel) menjadi contoh yang dikunjungi Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Kabupaten Pesisir Barat dan banyak lagi ,” ujar Rikawati.

Selain itu, kata Rikawati, berbagai apresiasi juga datang atas pencapaian tersebut. Baik dari Tim Bappenas Kementerian PPN RI, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan Tim Sekretariat Militer Presiden RI (Setmilpres) yang datang langsung ke Lamsel baru-baru ini.

Menurut Rikawati, Pemkab Lamsel tidak hanya sekedar menjalankan amanat pemerintah pusat saja. Namun juga komitmen bupati Nanang Ermanto dalam terwujudnya integrasi pelaksanaan penurunan stunting secara gotong royong, melibatkan seluruh pemangku kebijakan dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa.

”Di tahun 2025, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Lokus Stunting yang menyepakati sebanyak 27 desa di 9 kecamatan sebagai Lokus Penanganan Stunting,” ungkap Rikawati.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dr. Nensi Yunita menjelaskan, Kabupaten Lampung Selatan selama ini sangat serius menekan prevalensi stunting dengan dibentuknya tim percepatan pengendalian stunting.

Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh buruknya aspek gizi anak dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga menyebabkan kondisi gagal tumbuh pada anak yang mengakibatkan tinggi dan panjang badan anak yang tidak sesuai dengan umur.

”Komitmen pemerintah saat ini adalah menempatkan stunting sebagai suatu permasalahan besar yang harus segera diselesaikan,” kata dr. Nensi Yunita.

Hal itu dikarenakan stunting merupakan suatu permasalahan yang menimbulkan efek jangka pendek serta jangka Panjang. Seperti menghambat pertumbuhan syaraf, kognitif, motorik, bahasa, risiko obesitas, gangguan psikis, reproduksi, dan produktivitas. (*)

Minggu, 26 Mei 2024

Hingga 2023, Program Bedah Rumah Bupati Nanang Ermanto Terealisasi Sebanyak 4.530 RTLH

Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) dibawah kepemimpinan Bupati H. Nanang Ermanto terus  menunjukkan konsistensinya untuk meningkatan taraf hidup dasar masyarakat. Terlebih untuk rumah tempat tinggal yang layak huni.

Buktinya, hingga tahun 2023 lalu setidaknya ada sebanyak 1.112 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang telah dilaksanakan rehabilitasi atau perbaikan dalam program Bedah Rumah yang diinisasi oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Lamsel, Aflah Efendi, ST, MT, MH, mengungkapkan, program bedah rumah tersebut merupakan salah satu program unggulan yang menjadi perhatian serius Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto.

Menurut Aflah Efendi, dari kurun waktu 2017 hingga 2023, kurang lebih ada sebanyak 4.530 unit RTLH yang telah dilakukan rehabilitasi dalam program Bedah Rumah. Aflah menyebut, sesuai data pada 2017, sebelumnya ada 13.221 unit RTLH yang tersebar di 17 kecamatan. 

"Atas atensi khusus pak bupati, pak Nanang Ermanto, jumlah rumah tidak layak huni ini terus menurun. Hingga saat ini kurang lebih tinggal 8.691 unit RTLH saja," ujar Aflah Efendi, Minggu 26 Mei 2024.

Aflah Efendi merincikan, pada 2017 program bedah rumah tersebut hanya mengandalkan pembiayaan dari APBN dengan realisasi hanya 280 RTLH saja. Kemudian baru pada 2018, Pemkab Lamsel merilis program bedah rumah tersebut dengan turut menganggarkan melalui APBD hingga terealisasi sebanyak 398 unit RTLH.

"Kemudian berturut pada 2019 terealisasi total 680 unit RTLH, lalu pada 2020 meningkat menjadi 1.030 unit RTLH. Kemudian 2021 dan 2022 terjadi penurunan realisasi dengan angka 532 unit dan 528 unit RTLH. Hal ini akibat dampak pembiayaan dari APBN yang juga menurun," ungkap Aflah.

Lebih lanjut Aflah menjelaskan, akibat dampak menurunnya pembiayaan dari APBN, Pemkab Lamsel berupaya melakukan sejumlah inovasi dan terobosan guna memenuhi kebutuhan masyarakat untuk rumah layak huni.

"Kemudian timbul gagasan akan gerakan seribu rupiah (Geserbu) yang ditujukan ke pihak manapun yang peduli. Alhasil, dalam realisasinya Geserbu turut menyumbang 12 unit RTLH untuk dibedah. Kemudian CSR 19 unit, PGPM 5 unit, dan Baznas 13 unit RTLH," kata Aflah.

Aflah Efendi menambahkan, bahwa yang menjadi persoalan utama dalam program bedah rumah RTLH adalah keterbatasan anggaran.
Karena menurutnya, anggaran yang ada tidak serta merta keseluruhannya diperuntukkan untuk program bedah rumah.

Sebab lanjut Aflah, ada pembangunan infrastruktur lain yang juga menjadi prioritas. Seperti pembangunan jalan, bangunan gedung representatif, jembatan, saluran air hingga penyediaan air bersih untuk masyarakat berupa sumur bor.

"Untuk tahun 2024 ini kami tidak menargetkan yang muluk-muluk. Yang pasti harapan kami trend-nya terus positif. Dalam artian angka unit RTLH yang direhabilitasi terus konsisten meningkat tiap tahunnya," ujar Aflah mengakhiri. (*)

Minggu, 19 Mei 2024

Mantan Wabup Muchtar Husin Amini Niat Nanang Ermanto Maju Kembali Pikada Lampung Selatan 2024

Kalianda - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyambangi kediaman mantan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2000-2005, Ir. Hi Muchtar Husin, di Kalianda.

Kehadiran Nanang Ermanto disambut baik dengan penuh semringah oleh Ir. Hi. Muchtar Husin bersama istrinya, Minggu (19/05/2024).

Kunjungan itu bertujuan mempererat tali silahturahmi dan memohon doa restu untuk melanjutkan kembali progam-progam pembangunan Kabupaten Lampung Selatan. 

“Selain silaturahmi, kunjungan ini juga untuk meminta saran dan kritik atas kinerja selama ini untuk kemajuan perkembangan Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.

Menanggapi hal itu, Ir. Muchtar Husin mengamini dan memberikan doa restu kepada Nanang Ermanto agar bisa kembali melanjutkan progam-progam kerjanya. 

"Pastilah, kami mendukung apalagi progam kerja bupati Nanang sudah terbukti keberhasilannya" kata Muchtar Husin.

Alasannya mendukung Nanang Ermanto, karena menurutnya program-progam Nanang tegak lurus dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan itu mendukung niat baik Nanang Ermanto untuk melanjutkan visi dan misinya.  

Muchtar Husin juga mengapresiasi program-progam inovasi Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang telah berhasil menciptakan program Geserbu (Gerakan Seribu Rupiah) untuk membantu mendanai progam bedah rumah. 

"Keren sekali, bisa menggerakkan donasi dari para pejabat tanpa paksaan dengan Geserbu ini. Semoga bisa tetap dilanjutkan karena sangat membantu masyarakat yang belum punya rumah layak huni," tutur Muchtar Husin. (Rls)

Jumat, 17 Mei 2024

Dari Seniman, Ormas Hingga Mahasiswa Komentari Selebgram Ummu Hani

KALIANDA - Sejumlah elemen masyarakat di Lampung Selatan (Lamsel) baik dari kalangan seniman, aktivis maupun ormas tampaknya mulai gerah dengan sejumlah postingan di sejumlah platform sosial media (Sosmed) belakangan ini yang dinilai tidak objektif, tendensius dan politis oleh seorang konten kreator lokal asal Lampung.

Adalah Ummu Hani, seorang konten kreator yang mengaku berasal dari Tanjung Bintang itu, kerap mendiskreditkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan cara yang tidak objektif, tendensius hingga bernuansa politis melalui sejumlah postingan kontennya berupa video dan foto melalui akun Instagram @ummuhanni89.

Alhasil banyak kalangan menilai, postingan sang selebgram tersebut merupakan pesanan atau telah di-endorse oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan tertentu.

Belakangan terungkap, jika postingan dengan konten masalah jalan rusak itu ternyata hanya di blow-up oleh sang selebgram tersebut hanya di wilayah kecamatan-kecamatan tertentu saja yang tergabung didalam salah satu daerah pemilihan (Dapil) di Lampung Selatan. Yakni Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.

Mirisnya lagi, konten-konten tersebut kerap gencar diproduksi dan disebar hanya pada tahun-tahun politik saja, seperti pada 2020 lalu dan pilkada serentak 2024 ini.

Zulian (53) seorang seniman tari di Kota Kalianda kepada media ini mengungkapkan keresahannya atas eksistensi sang konten kreator tersebut memproduksi konten yang tidak pada tempatnya. Padahal, sambung Zulian, Ummu Hani tersebut ternyata merupakan seorang Brand Ambassador Pariwisata Lampung.

Menurut dia sebagai seorang seniman, awalnya dia menilai postingan akun IG @Ummuhanii89 tersebut memang sebuah kreasi, sebuah cara yang unik untuk menyampaikan aspirasi agar segera mendapatkan perhatian pihak terkait.

"Awalnya kami cukup terkejut mendengar adanya informasi itu, bahwa banyak postingan konten dari sang selebgram itu terindikasi merupakan pesanan dari pihak tertentu yang memiliki tujuan dan kepentingan yang terselubung," kata Zulian, Kamis 16 Mei 2024.

"Alhasil, saya bersama sejumlah rekan seniman lainnya mencoba menindaklanjuti dengan melakukan riset kecil-kecilan, dengan men-scroll sejumlah akun medsosnya guna mendapatkan data dan informasi yang objektif secara langsung. Dan ternyata, dugaan tersebut adalah fakta yang tak terbantahkan," imbuh anggota aktif dari Sanggar Tari Beringin Jaya Kalianda itu.

Menurut Zulian, apalagi sebagai seorang brand ambassador pariwisata di Provinsi Lampung, idealnya sang konten kreator itu tidak keluar dari pakemnya sebagai seorang promoter destinasi pariwisata. Berkreasilah sesuai dengan identitas dan citra diri dia selama ini sebagai duta wisata di Bumi Rua Jurai.

"Apalagi ini kan ternyata terindikasi muatannya politis, tendensi atas pesanan oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan politik. Hal semacam ini menjadikan sebuah pembodohan bagi masyarakat. Mending juga tunjukkan identitas sebagai duta wisata dengan ngonten mempromosikan destinasi-destinasi pariwisata yang ada di Lampung Selatan. Selain berpeluang mendapatkan cuan, juga dapat dijadikan ladang amal karena bisa membantu perekonomian masyarakat setempat," imbuh pengurus Dewan Kesenian Lamsel (DKLS) ini.

Sementara, Ketua Umum GML (Gema Masyarakat Lokal) Lampung, Rizal Anwar mengaku gregetan terhadap unggahan-unggahan konten kreator tersebut, terlebih dengan sejumlah unggahan video singkat (Reel) yang mengumbar ujaran kebencian (Hate Speech) dan tuduhan tak berdasar terhadap sejumlah tokoh di Lampung Selatan.

"Bisa saya pastikan konten (Video) itu sudah masuk ranah pidana. Saya tak mempermasalahkan apa yang diaspirasikan, tapi alangkah eloknya sesuatu yang baik, disampaikan juga dengan cara yang baik. Tak perlu memaki-maki dan menuduh-nuduh orang seperti itu," ucap Rizal Anwar dengan nada tinggi.

Untuk itu, Rizal mengungkapkan bahwa GML menyatakan menolak keras upaya black campaign untuk menjatuhkan nama baik seseorang, seperti yang telah dilakukan oleh konten kreator tersebut, apalagi upaya itu dilakukan dengan cara-cara yang bersinggungan dengan hukum.

"Dengan ini saya imbau kepada semua pihak supaya berlaku santun dalam berpolitik. Sebagai orang Indonesia, kita dikenal dengan budaya yang luhur dan sopan santun, berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat," tukasnya.

Terpisah, Sekjen BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) STIH Muhammadiyah Lampung Selatan, Meda Oktarian turut mengungkapkan suara pendapatnya terkait masalah konten kreator yang umumnya memiliki genre mempromosikan produk-produk perekonomian.

Kendati demikian menurut mahasiswa jurusan hukum itu, fenomena konten kreator merambah dunia politik sebenarnya bukanlah sebuah hal yang tabu. 

Namun begitu, sebagai seorang duta atau utusan yang menjadi publik figur juga memiliki tanggung jawab kepada diri sendiri dan khalayak luas atas buah karyanya yang bakal disebarluaskan di tengah masyarakat.

Meda Oktarian mengamini apa yang disampaikan oleh Ketua Umum GML, Rizal Anwar supaya apa yang dilakukan hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan simpatik, yang pastinya akan juga mendapatkan respon yang positif.

"Belakangan ini profesi sebagai seorang konten kreator memang sudah menjadi trend dan bahkan cukup menjanjikan sebagai sebuah profesi, tapi tetaplah tunjukkan rasa hormat dengan siapapun itu," kata Meda.

Dengan begitu, lanjut Meda, akan menciptakan sebuah korelasi yang harmonis antara masyarakat dengan pemangku kepentingan. Sehingganya hubungan itu bakal berkelanjutan secara kontinyu untuk kepentingan bersama masyarakat secara luas.

"Maksud saya begini, dengan cara santun dan simpatik itu pasti bakal berkelanjutan dengan silaturahmi dalam situasi harmoni. Seperti contoh, setelah memviralkan sesuatu kemudian ditindaklanjuti dengan sebuah pembangunan oleh pihak terkait, attitude itu diperlukan. Seperti dengan cara ucapan terima kasih di konten berikutnya," tambah Meda.

Namun, masih kata Meda, jika hanya masalah-masalah tersebut saja yang dikemukakan, tanpa hal yang baik yang telah ditindaklanjuti ikut dipromosikan, itu lah yang dianggap tidak objektif dan sama saja dengan hanya mencari-cari kesalahan dengan panggung dunia digital. 

"Itulah yang dinamakan sinergi, banyak contoh para pengkritik bisa menjadi partner pemerintah dengan informasi-informasi yang ada di bawah. Artinya, sesuatu hal jika dilakukan dengan cara simpatik, tentunya akan mendapatkan juga tanggapan yang simpatik. Karena sejatinya semua orang itu punya harga diri, punya martabat yang selalu ingin dijaga," pungkasnya.

Sementara itu, sang konten kreator Ummu Hani dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, membantah jika dirinya telah di-endorse oleh pihak-pihak tertentu. Dia mengatakan apa yang dilakukannya semuanya murni dari aspirasi dirinya.

"Silahkan dicek dgn sebenarnya, dengan teliti klo emg saya disinyalir di duga adanya endorse. Mau di cari sampe kelobang semut juga, ga akan ada. Krn sampai detik ini saya independent tanpa campur tangan siapapun. Smua murni, aspirasi dari diri saya sendiri," tulis Ummu Hani dalam balasan chat Aplikasi WhatsApp. (*)

Rabu, 15 Mei 2024

Dari Seniman, Ormas Hingga Mahasiswa Komentari Selebgram Ummu Hani

KALIANDA - Sejumlah elemen masyarakat di Lampung Selatan (Lamsel) baik dari kalangan seniman, aktivis maupun ormas tampaknya mulai gerah dengan sejumlah postingan di sejumlah platform sosial media (Sosmed) belakangan ini yang dinilai tidak objektif, tendensius dan politis oleh seorang konten kreator lokal asal Lampung.

Adalah Ummu Hani, seorang konten kreator yang mengaku berasal dari Tanjung Bintang itu, kerap mendiskreditkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan cara yang tidak objektif, tendensius hingga bernuansa politis melalui sejumlah postingan kontennya berupa video dan foto melalui akun Instagram @ummuhanni89.

Alhasil banyak kalangan menilai, postingan sang selebgram tersebut merupakan pesanan atau telah di-endorse oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan tertentu.

Belakangan terungkap, jika postingan dengan konten masalah jalan rusak itu ternyata hanya di blow-up oleh sang selebgram tersebut hanya di wilayah kecamatan-kecamatan tertentu saja yang tergabung didalam salah satu daerah pemilihan (Dapil) di Lampung Selatan. Yakni Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.

Mirisnya lagi, konten-konten tersebut kerap gencar diproduksi dan disebar hanya pada tahun-tahun politik saja, seperti pada 2020 lalu dan pilkada serentak 2024 ini.

Zulian (53) seorang seniman tari di Kota Kalianda kepada media ini mengungkapkan keresahannya atas eksistensi sang konten kreator tersebut memproduksi konten yang tidak pada tempatnya. Padahal, sambung Zulian, Ummu Hani tersebut ternyata merupakan seorang Brand Ambassador Pariwisata Lampung.

Menurut dia sebagai seorang seniman, awalnya dia menilai postingan akun IG @Ummuhanii89 tersebut memang sebuah kreasi, sebuah cara yang unik untuk menyampaikan aspirasi agar segera mendapatkan perhatian pihak terkait.

“Awalnya kami cukup terkejut mendengar adanya informasi itu, bahwa banyak postingan konten dari sang selebgram itu terindikasi merupakan pesanan dari pihak tertentu yang memiliki tujuan dan kepentingan yang terselubung,” kata Zulian, Kamis 16 Mei 2024.

“Alhasil, saya bersama sejumlah rekan seniman lainnya mencoba menindaklanjuti dengan melakukan riset kecil-kecilan, dengan men-scroll sejumlah akun medsosnya guna mendapatkan data dan informasi yang objektif secara langsung. Dan ternyata, dugaan tersebut adalah fakta yang tak terbantahkan,” imbuh anggota aktif dari Sanggar Tari Beringin Jaya Kalianda itu.

Menurut Zulian, apalagi sebagai seorang brand ambassador pariwisata di Provinsi Lampung, idealnya sang konten kreator itu tidak keluar dari pakemnya sebagai seorang promoter destinasi pariwisata. Berkreasilah sesuai dengan identitas dan citra diri dia selama ini sebagai duta wisata di Bumi Rua Jurai.

“Apalagi ini kan ternyata terindikasi muatannya politis, tendensi atas pesanan oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan politik. Hal semacam ini menjadikan sebuah pembodohan bagi masyarakat. Mending juga tunjukkan identitas sebagai duta wisata dengan ngonten mempromosikan destinasi-destinasi pariwisata yang ada di Lampung Selatan. Selain berpeluang mendapatkan cuan, juga dapat dijadikan ladang amal karena bisa membantu perekonomian masyarakat setempat,” imbuh pengurus Dewan Kesenian Lamsel (DKLS) ini.

Sementara, Ketua Umum GML (Gema Masyarakat Lokal) Lampung, Rizal Anwar mengaku gregetan terhadap unggahan-unggahan konten kreator tersebut, terlebih dengan sejumlah unggahan video singkat (Reel) yang mengumbar ujaran kebencian (Hate Speech) dan tuduhan tak berdasar terhadap sejumlah tokoh di Lampung Selatan.

“Bisa saya pastikan konten (Video) itu sudah masuk ranah pidana. Saya tak mempermasalahkan apa yang diaspirasikan, tapi alangkah eloknya sesuatu yang baik, disampaikan juga dengan cara yang baik. Tak perlu memaki-maki dan menuduh-nuduh orang seperti itu,” ucap Rizal Anwar dengan nada tinggi.

Untuk itu, Rizal mengungkapkan bahwa GML menyatakan menolak keras upaya black campaign untuk menjatuhkan nama baik seseorang, seperti yang telah dilakukan oleh konten kreator tersebut, apalagi upaya itu dilakukan dengan cara-cara yang bersinggungan dengan hukum.

“Dengan ini saya imbau kepada semua pihak supaya berlaku santun dalam berpolitik. Sebagai orang Indonesia, kita dikenal dengan budaya yang luhur dan sopan santun, berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat,” tukasnya.

Terpisah, Sekjen BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) STIH Muhammadiyah Lampung Selatan, Meda Oktarian turut mengungkapkan suara pendapatnya terkait masalah konten kreator yang umumnya memiliki genre mempromosikan produk-produk perekonomian.

Kendati demikian menurut mahasiswa jurusan hukum itu, fenomena konten kreator merambah dunia politik sebenarnya bukanlah sebuah hal yang tabu.

Namun begitu, sebagai seorang duta atau utusan yang menjadi publik figur juga memiliki tanggung jawab kepada diri sendiri dan khalayak luas atas buah karyanya yang bakal disebarluaskan di tengah masyarakat.

Meda Oktarian mengamini apa yang disampaikan oleh Ketua Umum GML, Rizal Anwar supaya apa yang dilakukan hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan simpatik, yang pastinya akan juga mendapatkan respon yang positif.

“Belakangan ini profesi sebagai seorang konten kreator memang sudah menjadi trend dan bahkan cukup menjanjikan sebagai sebuah profesi, tapi tetaplah tunjukkan rasa hormat dengan siapapun itu,” kata Meda.

Dengan begitu, lanjut Meda, akan menciptakan sebuah korelasi yang harmonis antara masyarakat dengan pemangku kepentingan. Sehingganya hubungan itu bakal berkelanjutan secara kontinyu untuk kepentingan bersama masyarakat secara luas.

“Maksud saya begini, dengan cara santun dan simpatik itu pasti bakal berkelanjutan dengan silaturahmi dalam situasi harmoni. Seperti contoh, setelah memviralkan sesuatu kemudian ditindaklanjuti dengan sebuah pembangunan oleh pihak terkait, attitude itu diperlukan. Seperti dengan cara ucapan terima kasih di konten berikutnya,” tambah Meda.

Namun, masih kata Meda, jika hanya masalah-masalah tersebut saja yang dikemukakan, tanpa hal yang baik yang telah ditindaklanjuti ikut dipromosikan, itu lah yang dianggap tidak objektif dan sama saja dengan hanya mencari-cari kesalahan dengan panggung dunia digital.

“Itulah yang dinamakan sinergi, banyak contoh para pengkritik bisa menjadi partner pemerintah dengan informasi-informasi yang ada di bawah. Artinya, sesuatu hal jika dilakukan dengan cara simpatik, tentunya akan mendapatkan juga tanggapan yang simpatik. Karena sejatinya semua orang itu punya harga diri, punya martabat yang selalu ingin dijaga,” pungkasnya.

Sementara itu, sang konten kreator Ummu Hani dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, membantah jika dirinya telah di-endorse oleh pihak-pihak tertentu. Dia mengatakan apa yang dilakukannya semuanya murni dari aspirasi dirinya.

“Silahkan dicek dgn sebenarnya, dengan teliti klo emg saya disinyalir di duga adanya endorse. Mau di cari sampe kelobang semut juga, ga akan ada. Krn sampai detik ini saya independent tanpa campur tangan siapapun. Smua murni, aspirasi dari diri saya sendiri,” tulis Ummu Hani dalam balasan chat Aplikasi WhatsApp. (*)


Selasa, 14 Mei 2024

Mewisuda 478 Mahasiswa Darmajaya, Ini Pesan Rektor kepada Lulusan

BANDARLAMPUNG – Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya mewisuda 478 mahasiswa dalam wisuda ke-37 periode Mei 2024 di Gedung Bagas Raya pada Selasa, (14/5/24).

Adapun rinciannya untuk program sarjana terdiri dari Prodi Teknik Informatika 57 orang, Sistem Informasi 58 orang, Sistem Komputer 8 orang, Manajemen 149 orang, Akuntansi 76 orang, Bisnis Digital 28 orang dan Desain Komunikasi Visual 2 orang. Kemudian untuk jenjang pascasarjana (S2) Magister Manajemen sebanyak 33 orang, Magister Manajemen Teknologi 14 orang, dan Magister Teknik Informatika sebanyak 53 orang.

Untuk wisudawan terbaik tingkat fakultas yakni Metta Sofia dengan IPK 3,95 dari Prodi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer; Intan Risma Ayu Mondani IPK 3,99 Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis; dan Aura Latifatuzzahra IPK 3,76 Prodi Desain Komunikasi Visual Fakultas Desain, Hukum dan Pariwisata. IIB Darmajaya juga mewisuda salah satu lulusan yang memiliki keterbatasan ataupun disabilitas tuna rungu yakni Muthi Amrillah dari Prodi Teknik Informatika dengan IPK 3,79.

Rektor IIB Darmajaya, RZ Abdul Aziz, S.T., M.T., Ph.D., mengucapkan selamat kepada para wisudawan/ti yang telah berhasil menyelesaikan studinya dan menyandang predikat gelar sarjana dan pascasarjana. “Semoga para lulusan hari ini dapat segera berkarya dan berperan aktif dalam meningkatkan kemandirian bangsa dan memajukan perekonomian negara. Yakinlah, sekecil apapun karya yang kalian hasilkan, selama itu dapat memberikan kebanggaan bagi orangtua dan keluarga, maka almamater anda, daerah, dan negara juga akan mendapatkan kebanggaan nantinya,” ucap dia seperti dikutip https://darmajaya.ac.id.

Sementara, Ketua Yayasan Alfian Husin Ary Meizari Alfian, S.E., M.B.A., mengatakan Yayasan Alfian Husin mengucapkan banyak terima kasih kepada orang tua/wali karena telah mempercayakan putra putrinya untuk menempuh pendidikan tinggi di IIB Darmajaya. “Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan, staf dan dosen di IIB Darmajaya yang telah berjuang meningkatkan kualitas dan melahirkan generasi-generasi muda yang cerdas. Selamat juga atas capaian akreditasi “Unggul” Prodi Magister Teknik Informatika dan ini menunjukkan kualitas yang dijalankan selama ini terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Ia juga berpesan untuk seluruh wisudawan dan wisudawati, teruslah belajar dan berkarya dimana pun kalian berada. “Jadilah pribadi yang mempunyai integritas dan menebar kebaikan untuk orang banyak karena sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain,” ujarnya. (**)

Bunda Eva Berharap Dapat Dukungan PKS untuk Pilwakot 2024

Bandar Lampung, 14 Mei 2024 - Hari ini, Bunda Eva Dwiana mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung 2024. Dalam pertemuannya di Kantor DPD PKS Bandar Lampung, saat pengembalian berkas penjaringan bakal calon kepala daerah, Eva menyatakan keinginannya untuk bekerja sama dengan PKS, mengingat partai ini memiliki basis dukungan kuat dari masyarakat Bandar Lampung. "PKS adalah partai yang selalu mendapat dukungan masyarakat Bandar Lampung, terbukti dari jumlah anggota legislatif yang kini menjadi 7 kursi. Mudah-mudahan dengan dukungan PKS kita bisa bangun kota Bandar Lampung, pintu gerbang Sumatra, menjadi yang terbaik," paparnya.

Bunda Eva juga menyampaikan visinya untuk Bandar Lampung kepada tim penjaringan DPD PKS. Ia ingin membawa Bandar Lampung menjadi kota metropolitan yang maju, dengan fokus pada pengembangan UMKM. "Bandar Lampung adalah ibu kota provinsi yang memiliki potensi besar. Dengan menggenjot UMKM, saya yakin kita bisa memajukan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD PKS Bandar Lampung, Muhammad Suhada, bersama tim penjaringan yang dipimpin oleh Juhaidir, memberikan sambutan positif atas kedatangan Bunda Eva dan para bakal calon lainnya. Suhada menyampaikan apresiasi kepada semua bakal calon kepala daerah yang telah mengembalikan berkas kepada PKS. "PKS menyambut baik dan mengapresiasi semua bakal calon yang sudah dan akan mengembalikan berkas. Kami membuka kesempatan bagi semua yang mengajukan dukungan PKS," katanya.

Suhada menekankan bahwa PKS akan mempertimbangkan calon yang paling berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat Bandar Lampung sebagai prioritas. "Kami akan mendukung calon walikota yang paling berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat dan yang bisa bersinergi dengan PKS. Jargon kami adalah Bandar Lampung Juara: Bandar Lampung maju kotanya, sejahtera warganya," jelas Suhada.

Suhada berharap proses penjaringan ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu menjawab kebutuhan dan mengatasi permasalahan di Bandar Lampung. "Kami berharap proses ini akan menghasilkan pemimpin yang menjadi solusi bagi kebutuhan dan permasalahan kota Bandar Lampung," ujar Suhada menutup pernyataannya.

Dengan harapan tinggi dan visi yang jelas, Bunda Eva bertekad membawa perubahan positif bagi Bandar Lampung, menjadikan kota ini lebih maju dan sejahtera. Dukungan PKS akan menjadi langkah penting dalam perjalanan menuju Pilwakot 2024.

Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Selatan

Bagi “anak-hukum” hal menarik soal syarat pilkada  tengah di lemparkan oleh senior cerdas yang berprofesi sebagai akademisi.
Dr Budiono sejak lama memang suka memunculkan wacana yang memantik anak anak hukum untuk berfikir. Melalui media Beranda Lampung tanggal 12 mei 2024 ia menyatakan pendapat hukumnya terkait memenuhi syarat atau tidaknya incumbent dipilkada lampung selatan.

Meskipun dalam tulisannya, nada insinuatif juga ia kemukakan perihal peran Kabag Hukum pemda yang ia anggap berpreferensi melanjutkan kepemimpinan sang Bupati, sementara netralitas menjadi hukum wajib bagi ASN dalam pemilihan. Tapi kita tak akan membahas sinisme dalam konteks majas yang lazim dialamatkan kepada mereka yang seharusnya tidak memihak. 

Sebagai akademisi, DR. Budiono menyampaikan argumentasi hukumnya bahwa Nanang Ermanto tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati karena dianggap telah memenuhi syarat 2 kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 2 huruf (n) UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

Ia mendalilkan dengan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Selanjutnya beliau mengkaitkan dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ketentuan ini dianggapnya sebagai pasal kunci yang membuat Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri kembali di pilkada 2024 ini.

Mengulas kembali ingatan kita akan kepemimpinan Lampung Selatan, persoalan masa jabatan Nanang Ermanto tentu tidak dapat dilepaskan dari fase demi fase proses hukum yang menjerat Zainudin Hasan mantan koruptor APBD Lampung Selatan. Sebab berlandaskan fase fase itulah, keadaan hukum baru bagi Nanang mendapat legitimasi oleh hukum administrasi negara.

Masih lekat diingatan ketika itu semua orang terkaget kaget  dan tidak percaya, Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan yang tampak dipermukaan sebagai orang yang soleh dan taat beragama tidak dapat melanjutkan masa jabatannya sebagai Bupati dikarenakan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga korupsi !

Zainudin Hasan kala itu di anggap wujud dari kerinduan masyarakat akan hadirnya pemimpin yang bersih dan adil. Bagaimana tidak, sumpah jabatan bagi pejabat daerah yang biasanya dilakukan diaula pemda, di pindahkan ke areal masjid. Mungkin dimaksudkan agar persaksian sumpah jabatan itu mendapat legitimasi transendental. Impact nya tentu akan ada rasa takut untuk melakukan korupsi bagi si pemegang amanah.

Asiknya lagi, sahabat saya seorang pejabat ASN yang biasa saya panggil “pay” karena lentur jemarinya ketika memainkan gitar dan dikenal sebagai musisi rock n roll tiba tiba berpakaian timur tengah tak lupa dengan peci khas dikepalanya. Hari harinya banyak ia habiskan di lingkungan masjid Bani Hasan yang kala itu berpusat sebagai sentrum pergerakan. Ia menjadi sosok yang lebih islami ketika itu. Melihat itu hati saya berbahagia, sebab apalagi yang dicari selain kebahagiaan karena menjalani sunnah nabi.

Harapan besar yang disandarkan kepada Zainudin Hasan seketika buyar, sebab di akhir juli 2018, Zainudin Hasan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bermula dari sini keadaan hukum bagi Nanang Ermanto sebagai Bupati mengalami perubahan demi perubahan.

Membaca penjelasan Kabag Hukum Pemda Lampung Selatan, diketahui bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan. Tentu kebijakan ini akibat dari ditahannya Zainudin Hasan.

Tindak lanjut dari surat Mendagri tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang  memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan Tugas Tugas Bupati.

7 bulan kemudian Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

Setahun kemudian pada tanggal 6 maret 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,”

Dari penjelasan diatas diketahui bahwa Nanang Ermanto mendapat keadaan hukum dengan 4 surat berbeda.

Pertama Surat Gubernur tertanggal 2 agustus 2018, berdasarkan surat Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018  yang menunjuknya untuk melaksanakan Tugas Bupati.

Kedua Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019, tertanggal 12 maret 2019 yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Ketiga Surat Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang memberhentikan Zainudin Hasan sekaligus mengangkat Nanang sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Keempat Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.

Berdasarkan tanggal terbitnya Surat Gubernur seperti dikemukakan diatas, DR Budiono mendasarkan dalilnya bahwa Nanang Ermanto telah  “menjabat” sebagai Bupati sebanyak 2 kali masa jabatan. Dikarenakan surat tersebut terbit pada tanggal 2 Agustus 2018.

Lalu bagaimana posisi Nanang Ermanto dan keadaan hukumnya..?

Dalil yang disampaikan oleh DR. Budiono didasarkan pada ketentuan pasal 65 UU Pemda yang memuat tugas sebagai Kepala Daerah. 

Secara tekstual tampak bahwa seketika Nanang mendapatkan Surat dari Gubernur yang menunjuknya menjalankan tugas dan wewenang bupati, kita akan berpendapat bahwa seketika itu juga ia telah menjalankan masa jabatannya sebagai Kepala Daerah.

Entah disengaja atau tidak, DR. Budiono  melupakan bahwa dalam pengaturan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah, norma serupa juga diletakkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf ( c ). “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.

Berdasar norma pasal 66 ini, maka keadaan hukum Nanang Ermanto tidaklah berubah, ia tetaplah dalam posisi menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah. Hal ini diperkuat dengan Mendagri yang tidak menerbitkan Surat Keputusan melainkan hanya memerintahkan kepada Gubernur untuk menunjuk Nanang untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah. 

Hari berganti bulan berlalu, tak terasa pada Desember 2018, Zainudin Hasan didakwa telah melakukan perbuatan Korupsi.

Merujuk pada ketentuan pasal 83 UU Pemda, Kepala Daerah diberhentikan sementara dikarenakan didakwa terlibat tindak pidana. 
Oleh karena adanya dakwaan tersebut, maka berlaku ketentuan Pasal 83 dan Pasal 86 UU Pemda. Melaksanaan ketentuan pasal tersebut, Zainudin Hasan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan pada tanggal 12 maret 2019 dan Nanang Ermanto menjabat sebagai PLT Bupati dengan  Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.

Diwaktu inilah menurut saya,  atas dasar legalitas berupa Surat Keputusan Mendagri, keadaan hukum Nanang Ermanto, seperti apa yang diputuskan oleh MK yakni mulai menjalani masa jabatannya sebagai Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Pemda.

Selanjutnya pada 25 April 2019, Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara karena hakim menyatakan beliau terbukti Korupsi APBD Kabupaten Lampung Selatan. Namun proses hukum tidaklah berhenti disitu, masih ada upaya hukum dari terpidana. Akhirnya kasasi yang diajukan Zainudin Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung pada februari 2020.

Berdasarkan hal ini maka  berlaku ketentuan pasal 87 dan pasal 88 UU Pemda dimana status hukum Zainudin Hasan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pada 6 Maret 2020, Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang mengesahkan pemberhentikan Zainudin Hasan sebagai Bupati sekaligus menunjuk kembali Nanang Ermanto sebagai PLT Bupati.

Barulah pada mei 2020, Nanang Ermanto dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan Definitif.

Disisi lain Dr. Yusdianto yang kerap secara diametral berbeda dengan DR. Budiono, berpendapat bahwa Nanang tetap dapat mencalonkan diri karena baru dilantik definitif 12 Mei 2020 (lampost 26/03/2024).

Dr. Yusdianto mengatakan bahwa jabatan Nanang Ermanto sebagai Plt Bupati Lampung Selatan tidak terhitung masuk hitungan periodesasi. SK mandat diluar konstitusi, sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Lamsel Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri.

Boleh jadi Dr. Yusdianto tidak membaca secara cermat putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan "masa jabatan yang telah dijalani" tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Putusan ini merupakan putusan atas gugatan Edy Damansyah Bupati Kutai Kartanegara yang juga menganggap bahwa mestinya periodesasi dihitung sejak ia definitif sebagai Bupati bukan sebagai PLT Bupati. Namun MK kemudian tidak membedakan antara definitif maupun penjabat sementara.

Saya juga sependapat dengan DR. Yusdianto jika ia menyandarkan argumentasi hukum berdasarkan Pasal 4 PKPU nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Yang mengatur bahwa penghitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (duasetengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Frasa “ sejak tanggal pelantikan” menjadi pijakan bahwa pelantikan adalah syarat dimulainya periodesasi jabatan. Lex spesialis derogat lex generalis.

Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023, keberlakuan syarat periodesasi PKPU ini sudah tidak lagi berdasar. Mahkamah Konstitusi tidak membedakan kesementaraan ataupun definitif. 

Mengakhiri tulisan ini, menurut pendapat saya keadaan hukum seorang dapat dikatakan menjalani masa jabatannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati baru terjadi ketika Mendagri atas nama Presiden RI menerbitkan Surat Keputusan. Tanpa Surat berbentuk Keputusan keadaan hukumnya tidaklah berubah.

Penulis adalah anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung.

Perbaikan Jalan Rusak di Lamsel , Ditargetkan Rampung 2025-2026

Lampung Selatan -  Sekitar 23,5% atau kurang lebih 230 kilometer dari total jalan kabupaten Lampung Selatan sepanjang 1.024 kilometer  perlu dilakukan perbaikan karena dalam kondisi rusak berat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan (PUPR Lamsel) optimis perbaikan jalan rusak di daerah kabupaten setempat akan rampung sesuai target.

Hasanuddin selaku Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memaparkan, jika  total jalan kabupaten di wilayah Lamsel hingga mencapai 1.024 kilometer. 

"Dari total 1.024 kilometer panjang jalan kabupaten itu, ada sekitar 23,5% atau kurang lebih 230 kilometer kondisi jalan perlu dilakukan perbaikan," Kata dia. Senin (13/05/2024).

Menurut Hasanuddin,  estimasi biaya yang harus dialokasikan hingga mencapai Rp500 milyar yang ditargetkan bakal rampung pada 2025-2026, untuk memperbaiki 230 kilometer jalan rusak tersebut.

"Sementara sekitar 794 kilometer jalan di Lampung Selatan mantap yang sehari-harinya dipergunakan masyarakat untuk berlalu lintas,"pungkas dia.

Dari data tersebut, kata Hasanuddin , maka prosentase antara jalan mantap dan jalan rusak masih dalam posisi ideal yakni 76,5% berbanding 23,5%.

Dia pun tak menampik, jika realisasi perbaikan jalan yang tercover pada tahun anggaran 2024 ini jauh dibawah target sebelumnya. 

Dia mengatakan, pada awalnya PUPR menargetkan bakal dapat membangun jalan minimal sepanjang 100 kilometer.

"Faktor keterbatasan anggaran, karena ada asumsi pendapatan yang tak terealisasi. Alhasil, pembangunan jalan yang tercover pada 2024 ini hanya sekitar 30 kilometer saja dengan bujet alokasi anggaran kurang lebih hanya sekitar Rp75 milyar," ungkapnya.

Kendati demikian, Hasanuddin tak menampik, jika jalan rusak Desa Pardasuka Kecamatan Katibung -  Pasar Suban Kecamatan Merbau Mataram yang viral di sosmed itu belum tercover pada tahun 2024 ini.

"Jalan rusak yang menghubungkan Kecamatan Katibung dengan Kecamatan Merbaumataram itu memang belum tercover saat ini. Tapi insyaallah, perbaikan ruas jalan penghubung 2 kecamatan itu dapat terealisasi pada tahun depan," tukasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin pun merincikan realisasi kegiatan pembangunan jalan yang tercover pada 2024 yang tersebar di 17 kecamatan, seperti pembangunan jalan Tanjung Baru-Baru Ranji Kecamatan Merbau Mataram Rp1 miliar, jembatan Desa Baru Ranji ke Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram sekitar Rp 6 miliar.

Selanjutnya , Talang Jawa-Neglasari Kecamatan Katibung Rp4 miliar. Kemudian ada ruas jalan Simpang Palas-Palas Aji Rp7 miliar, Bumi Harapan-Margo Dadi Rp5 miliar, dan Margo Lestari-Suka Maju Rp16,5 miliar.

"Dan ruas jalan Merak
Belantung-Bulog Rp8,9 miliar, Lubuk Kamal-Sidomakmur Rp3,7 miliar, Way Arong-Sidoharjo Rp1,5 miliar, Puji Rahayu-Tanjung Harapan Rp1,5 miliar, Lebung Sari-Sumber Agung
Rp1,5 miliar, Tegineneng-Rulung Raya Rp6 miliar, Manda-Margo Mulyo Rp1
miliar, dan Hajimena -Pesawaran Rp1
miliar," pungkas Hasanuddin.

Senin, 13 Mei 2024

Konten Kreator Umi Hani Sudutkan Pemkab Lamsel Terkesan Politis

LAMPUNG SELATAN - Ketua KAPI (Komando Analisis Pemuda Indonesia) Lampung Selatan, Deddy Mandah menilai unggahan konten kreator Ummu Hani yang kerap menyudutkan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) dengan konten-kontennya baik berupa video maupun foto melalui akun Instagram @ummuhanii89 cenderung tendensius dan bermuatan politiis

Betapa tidak, menurut aktivis kelahiran Kota Kalianda ini, unggahan-unggahan duta wisata Dinas Pariwisata Provinsi Lampung itu gencar dilakukan hanya pada tahun politik saja menjelang suksesi pemilihan kepala daerah, seperti pada pilkada 2020 silam dan menjelang pilkada 2024.

“Saya tidak melihat dari sisi subtansi konten yang diunggah, tapi saya melihat di momennya. Karena saya perhatikan hanya gencar menjelang pilkada saja akun IG @ummuhanni89 ini kerap mengunggah konten negatif soal Lampung Selatan. Seperti 2020 lalu, konten kreator itu sempat bikin heboh dengan postingan di akun media sosialnya dengan tidur-tiduran bersimbah air di sebuah ruas jalan yang rusak di Kecamatan Tanjung Bintang,” ujar Deddy Mandah kepada wartawan, Senin.(13/5/2024)

Selain soal momen waktu yang bernuansa politis, menurut Deddy, ada juga hal detail yang terasa ganjil dengan balutan aroma tendensius dilakukan oleh selebgram pemilik akun tiktok ummuhani29 itu.

Kata Deddy, selama ini Ummu Hani hanya menyoroti hal-hal yang negatif tersebut hanya untuk di wilayah di daerah Kabupaten Lampung Selatan saja. Tidak pernah ada unggahan yang sifatnya mengkritik hal serupa di wilayah daerah lain di luar wilayah daerah Lampung Selatan, seperti misalnya Kota Bandar Lampung, wilayah paling dekat dari Kecamatan Tanjung Bintang.

Dikatakan Deddy, berbeda dengan konten kreator lainnya, baik itu momen unggahan maupun daerah sasaran yang disorot, dilakukan objektif dengan tidak berpaku pada saat jelang pilkada saja ataupun hanya untuk wilayah tertentu, seperti di wilayah Lampung Selatan saja.

Tapi, masih kata Deddy, umumnya konten kreator lokal lainnya itu menyoroti hal-hal yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut hampir di seluruh wilayah di provinsi Lampung yang memang layak diviralkan dengan momen waktu yang alami.

“Bisa kita perhatikan bagi konten kreator lokal lainnya di Provinsi Lampung, subjek sorotan mereka tidak berpaku di satu daerah saja, dimana saja itu, jika mereka tertarik dengan sebuah informasi yang layak untuk diviralkan, maka mereka mengakomodir aspirasi masyarakat setempat yang ada disitu dengan momen waktu yang mengalir alami begitu saja,” imbuh Deddy.

Lebih jauh, Deddy pun menyikapi pernyataan Ummu Hani yang mengaku kerap diintimidasi oleh netizen karena unggahan kontennya itu dalam sebuah artikel pada wawancara oleh sebuah media daring dalam grup Gramedia, lampung.tribunnews.com, pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Diungkapkan Deddy, perlakuan yang tidak mengenakkan yang dialami oleh Ummi Hani dari netizen tersebut merupakan konsekuensi logis dari apa yang sudah dilakukannya dalam akun media sosial miliknya itu. Selain terindikasi tendensius dan politis, bahkan Deddy menduga konten kreator tersebut telah ‘diendorse’ oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk tujuan tertentu.

Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan salah satu unggahan akun IG @ummuhanii89 berupa video pendek (Reel) pada 7 Maret 2024 silam dengan judul “Gimana Nasib Guru Honorer” kaitannya dengan pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Lamsel, Asep Jamhur terindikasi melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan mengumbar ujaran kebencian (Hate Speech) berupa tuduhan yang tak beralasan.

“Jika disimak lebih lanjut dalam video itu, dengan gaya sarkatis @ummihanii89 menuduh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto kerap membodohi masyarakat, berdasarkan kata sambutan dalam acara pelantikan pejabat tersebut,” ungkap Deddy.

Kemudian, terus Deddy, dalam video reel itu juga, Bupati Lampung Selatan dikatakan jago buat kata-kata mutiara dalam kata sambutan, padahal rakyat masih banyak yang menderita. Ada juga perkataan yang menyebutkan, bupati seringkali melakukan drama terkait dengan pelantikan Kadisdik dan nasib honorer.

Ada juga scene yang mengatakan, akibat pelantikan oleh pejabat Kadisdik itu, padahal dunia pendidikan di Lamsel dalam kondisi morat-marit tidak karuan kaitannya dengan nasib honorer. Dilanjut dengan tuduhan bupati Nanang Ermanto bakal mengintimidasi orang-orang jika masalah honorer tersebut mencuat.

“Hal itu bukan lah intimidasi, tapi merupakan sebuah bentuk keresahan masyarakat dalam jaringan atau familiar disebut netizen atas muatan-muatan konten yang diunggah oleh akun IG @ummihanii89 yang secara overall (Keseluruhan) ternyata memiliki kepentingan terselubung oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan,” ucap Deddy Mandah seraya mengatakan andai saja video tuduhan seperti itu dialamatkan kepada pihak lain yang memiliki watak keras, arogan dan bahkan tangan besi, maka nasib konten kreator bertipikal seperti itu nasibnya bakal berakhir di balik jeruji besi.

Berikut penelusuran dalam video yang memiliki total durasi 1 menit 21 detik itu dalam kata per kata krusial di konten itu pada detik 33-35 :

“Tolong Jangan Sering Ngebodohin Masyarakat Lagi Ya”

Kemudian kata per kata pada detik 36-41 :

“Emang paling jago ya pak kalau di suruh buat kata-kata mutiara, yang nyatanya masih banyak rakyat yang menderita”

Lalu kata per kata pada menit ke-1 detik ke 2 – menit ke-1 detik ke-7

“Jangan sampai kasus ini viral, kasus ini naik bapak (Nanang Ermanto) baru kalang kabut, bapak baru panik, dan mengintimidasi orang-orang”

Lanjut kata per kata pada menit ke-1 detik ke-8 sampai menit ke-1 detik ke-16 :

“Bapak (Bupati) gak capek ya drama-drama terus, kasihan loh pak nasib-nasib honorer di Lampung Selatan itu banyak banget terabaikan sama bapak. Udah banyak banget kita buktinya”.(*)


RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Terima Kunjungan Tim Monev KIP Provinsi Lampung, Komitmen Transparansi Semakin Diperkuat

​ Bandar Lampung — RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung kembali menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan pelayanan publik...