Gelar Sosper Pembangunan Ketahanan Keluarga, Kostiana Harap Tekan Angka Pernikahan Dini
Bandarlampung (LW): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Dapil I (Bandarlampung) Kostiana kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah ke masyarakat di Kelurahan Keteguhan, Teluk Betung Barat (TBB), (11/1).
Sosper yang diangkat kali ini mengenai Pembangunan Ketahanan Keluarga dengan menghadirkan narasumber pegiat anak-anak Toni Fisher dan LSM Damar, Selly.
Dalam pemaparannya, Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini menjelaskan begitu pentingnya Perda ini jika sampai ke masyarakat. Sebab menurutnya, di tengah Pandemi Covid-19, banyak persoalan yang terjadi di tiap-tiap keluarga, terutama efek domino dari perekonomian.
“Perda ini ditujukan bagi masing-masing keluarga di Lampung, khususnya Bandarlampung, agar bagaimana kita bisa mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi terutama d saat Pandemi Covid-19, mulai dari perilaku anak, pendidikan anak, sikap orang tua terhadap anak seperti kekerasan hingga menyebabkan psikis anak terganggu, hingga (misalnya) hilangnya pekerjaan si orang tua akibat situasi perekonomian di saat Pandemi Covid-19,” jelas Kostiana.
Untuk itu, dari hasil sosper ini pihaknya berharap dapat menjadi acuan dirinya untuk dijadikan laporan. “Harus ada kajian ke depan, bisa kita sampaikan di Perda inisiatif, atau di Komisi juga bisa. Jadi, harus ada tindak lanjuti ke depan,” jelasnya.
Sementara, Ketua LSM Damar Selly, mengatakan Perda ini nantinya sebagai pedoman dalam keluarga dimana masih tak sedikit adanya diskriminasi antara suami dan istri, misalnya beban mencari nafkah dan mengurus anak.
“Dalam masa Pandemi Covid 19 ini, kami sangat mengharapkan peran Pemda danDPRD, terutama yang bersinggungan dengan anak, misalnya regulasi batas usia pernikahan yang masih abai atau belum diketuhui jelas oleh masyarakat maupun terkait dampaknya (dari pernikahan dini),” jelas Selly.
Menurut dia juga, Perda ini mengamanatkan masyarakat, karena ini bisa dibentuk simpul di komunitas dalam membuat hotline (pengaduan) jika ada tindak kekerasan dalam keluarga atau lingkungan keluarga. “Ini bisa mengaktifkan pencegahan masyarakat. Sebagai contoh, data perkawinan anak meningkat di saat Pandemi yakni 232-235. Begitupun dengan kasus KDRT, ataupun konflik dalam rumah tangga. Mudah-mudahan Perda ini bisa meminimalisir semuanya,” pungkasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar