Titiek Gantikan Posisi Esti Nur Fathonah di KPU Lampung
Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewawancarai Ketua KPU Lampung Selatan Titiek Sutriningsih sebagai pengganti antar waktu (PAW) mantan anggota KPU Lampung Esti Nur Fathonah.
Hal itu sesuai Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap anggota KPU Lampung Esti Nur Fathonah dari jabatannya sebagai komisioner KPU Lampung beberapa waktu lalu.
Ketua Divisi SDM KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU RI sudah mengeluarkan surat pemberhentian no. 105/SDM.13-Kpt/05/KPU/II/2020 pada 17 Februari 2020 dan ditandatangani ketua KPU RI Arif Budiman.
Pasca putusan tersebut KPU RI langsung melaksanakan untuk mencari pengganti Esti. Ia mengaku ditugaskan hasil pleno KPU RI untuk mewawancarai Titiek.
“Ini ditugaskan oleh pleno kpu ri untuk mewawancarai no delapan Ketua KPU Lamsel Bu Titiek. Nanti hasilnya dibawa ke pleno apakah bisa langsung dilantik menjadi pengganti esti,” jelasnya usai mengisi materi di KPU Provinsi Lampung, Selasa (10/3).
Jika Titiek bersedia dan memenuhi syarat, ia akan dilantik menjadi pengganti Esti. Saat ini, Ilham mengaku baru mewawancarai Titiek.
“Selain Titiek belum ada yang diwawancarai, kalau Titiek tidak menerima dan tidak memenuhi syarat akan digantikan oleh nomor selanjutnya,” katanya.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustomi mengatakan jika Titiek bersedia dan ditetapkan menjadi pengganti Esti, maka akan terjadi PAW di KPU Lamsel.
“Kalau sudah diputuskan nanti, maka di KPU Lamsel akan ada PAW juga, nomor selanjutnya akan naik,” katanya.
Diketahui Titiek Sutriningsih berada di urutan delapan dalam PAW. Selanjutnya adalah yakni Warsito, Sri Patimah, dan Marthon. (*)
Komentar
Posting Komentar