Senin, 29 April 2024

Pemkab Lamsel Meraih Penghargaan Pembangunan Daerah Sai Bumi Ruwa Jurai Dengan Capaian Reformasi Birokrasi Terbaik

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) meraih Penghargaan Pembangunan Daerah Sai Bumi Ruwa Jurai (PPD Saburai) untuk kategori Kabupaten dengan Capaian Reformasi Birokrasi Terbaik di Provinsi Lampung.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel Thamrin, mewakili Bupati Nanang Ermanto, dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung 2024 di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (30/4/2024).

Atas capaian prestasi yang luar biasa ini, Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengungkapkan rasa bangganya atas penghargaan yang berhasil didapatkan.

Menurutnya, capaian itu merupakan buah dari sinergi dan kerja sama dari aparat pemerintah dan juga pegawai di Kabupaten Lamsel.

“Ini merupakan hadiah yang luar biasa untuk seluruh masyarakat Lampung Selatan,” ujar Bupati Nanang saat ditemui di Ruang Vicon, Rumah Dinas Bupati Lamsel.

Tidak hanya itu, Bupati Nanang berharap melalui prestasi itu dapat meningkatkan motivasi untuk terus beraksi nyata melalui inovasi yang terus dikembangkan.

“Kita harus tetap semangat untuk terus berprestasi. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan ini melalui semangat gotong royong,” kata Nanang.

Capaian prestasi Pemkab Lamsel ini menunjukkan, jika pemerintah kabupaten telah berhasil menjalankan pembangunan daerah. Hal itu terlihat dari prestasi yang didapatkan selama tiga tahun berturut-turut.

Dimana pada tahun 2022 lalu, Pemkab Lamsel mendapatkan Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Kategori Kabupaten. Dan pada tahun 2023, Pemkab Lamsel kembali mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten Terbaik dalam Perencanaan Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan. (*)


Rabu, 24 April 2024

Bupati Nanang Ermanto dan Ketua Tim Penggerak PKK Winarni Penerima SWK Mewakili Pulau Sumatera

PALAS - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto dan Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Winarni menjadi satu-satunya kandidat penerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya (SWK) mewakili Pulau Sumatera, khususnya Provinsi Lampung.

Satyalancana Wira Karya sendiri adalah tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada para warganya yang telah memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.

Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Ketua Tim Penggerak PKK Hj. Winarni sendiri diusulkan menerima Satlancana Wira Karya, Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta penurunan stunting.

Diusulkan menerima Satyalancana Wira Karya, Nanang Ermanto mengaku bangga terhadap Kabupaten Lampung Selatan yang berhasil lolos dalam proses pemberkasan.

“Saya sangat bangga, karena di Sumatera hanya Kabupaten Lampung Selatan yang lolos dalam pemberkasan untuk persiapan penerimaan penghargaan Satyalancana Wira Karya ini,” ujar Nanang saat rapat lomba desa, di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Rabu (24/4/2024)

Nanang berharap, jika semua pihak terkait dapat menjalankan proses verifikasi lapangan dengan maksimal. “Kita tunjukkan semangat dan kinerja dalam membangun Lamsel”. Imbuhnya.

Sementara itu, dalam rangka persiapan penerimaan penghargaan Satyalancana Wira Karya, Tim Verifikator dan Tim Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan melakukan verifikasi berkas dan kunjungan lapangan pada 5-8 Mei 2024 mendatang.

Oleh karena itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamsel Winarni Nanang Ermanto mengingatkan, bahwa dalam verifikasi nanti akan dilihat apakah fakta lapangan sesuai dengan data yang dikirimkan.

“Desa akan dilihat bagaimana implementasi terhadap inovasi-inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerahnya,” kata Winarni.

Diketahui, verifikasi lapangan akan dilaksanakan di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas. Hal ini karena Bumi Daya merupakan salah satu desa kampung keluarga berkualitas (Kampung Kb) yang menjadi percontohan di Lamsel.(*)


Senin, 22 April 2024

Masa Jabatan Bupati Nanang Ermanto Baru 1 Periode, Ditegaskan Oleh Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan

LAMPUNG SELATAN - Pro dan kontra soal periode masa jabatan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto terus menjadi perdebatan di kalangan publik. Jika sebelumnya pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto menyatakan baru terhitung satu periode, hal yang sama juga ditegaskan oleh Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH.

Menurut Hasanuddin, persoalan mengenai periode atau jabatan Bupati Nanang Ermanto tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, dia beranggapan dalam aturan undang-undang sudah jelas jika orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini baru terhitung satu kali menjabat sebagai bupati.

Bang Hasan Yunus, sapaan akrab Hasanuddin berpendapat, Bupati Nanang masih bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Lamsel. Dengan dasar paturan UU yang mengatur secara tegas tentang Pilkada.

“Yang pertama dasarnya, dalam putusan MK atas Uji Materi UU 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, walikota dalam pertimbangan majelis ada kalimat 2,5 tahun masa jabatan atau lebih dianggap 1 periode. Baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara, maka frase Penjabat Sementara (Pjs) yang dimaksud dalam perimbangan Majelis adalah pejabat (ASN) yang menjalankan tugas kepala daerah (kada) karena Bupati Definitif sedang cuti kampanye diluar tanggungan Negara bukan Pejabat Sementara akan beda tafsir. Pejabat Sementara meliputi semua baik Plh, Plt, Pj, maupun Pjs. Jadi yang dimaksud putusan MK adalah Penjabat bukannya Pejabat,” tegas Bang Hasan Yunus.

Kemudian, dasar berikutnya diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 pada Huruf o angka 4. Yang menyebut perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah dihitung sejak tanggal pelantikan. Sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.

“Artinya, maka berdasar pada PKPU tersebut muncul pertanyaannya apakah jabatan Plt Bupati ada mekanisme pelantikan melaui sidang paripurna dan diangkat sumpah,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pasca OTT bupati dalam pemerintahan tidak boleh ada Vacum of power. Sehingga, ketika bupati berhalangan sementara karena tersandung masalah hukum maka posisi diambil alih oleh wakilnya.

“Dan dalam setiap mendatangani surat dalam kapasitas masih sebagai Wakil Bupati. Sampai dengan jabatan Wakil dikukuhkan sebagai Pelaksana tugas dengan di SK kan oleh Mendagri yang SKnya tetanggal namun berlaku surut sejak 07 Desember 2018. Lalu dilantik menjadi Bupati Definitif pada tanggal 12 Mei 2020. Jadi mulai tanggal itu yang akan dihitung masa periodenya apakah sudah masuk terhitung satu periode atau belum”. Lanjutnya.

Jika sebelumnya ada pendapat dari pakar hukum tata negara Unila yakni Dr. Budiono yang beranggapan bahwa jabatan pelaksana tugas bukan merupakan mandat tapi Delegasi karena sebagai wakil ini sejalan dgn Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 4. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Sebagai Wakil artinya tanpa di SK-kan oleh Mendagri pun wajib Wakil menjalankan jabatan sementara posisi Bupati. SK Mendagri hanya mengukuhkan saja yang tentu kewenangannya belum penuh. Dan akan menjadi penuh setelah dilantik dan diangkat sumpah melalui paripurna. Maka disinilah mulai dihitungnya 2,5 tahun atau lebih sampai akhir masa jabatannya dalam menjalankan jabatan sebagai Bupati Definitif sebaimana ditegaskan dalam PKPU no 1 tahun 2020 dalam huruf O angka 4,” jelasnya lagi.

Dengan demikian, jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode. “Karena, kewenangan sebatas Delegasi atau SK mandat diluar konstitusi. Sehingga bupati Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali,” pungkasnya.(*)


Rabu, 17 April 2024

Bupati Nanang Ermanto Menyerahkan Sertifikat Gratis Kepada Warga Penerima Bantuan Bedah Rumah Program Geserbu

KALIANDA - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menyerahkan sertifikat gratis kepada warga penerima bantuan bedah rumah program gerakan seribu rupiah (Geserbu) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamsel.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan Nanang Ermanto pada saat upacara bulanan yang digelar di Lapangan Korpri Kalianda, Rabu (17/4/2024).

Hadir juga mendampingi Kepala BPN Kabupaten Lamsel Seto Apriyadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel Thamrin, S.Sos, MM beserta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lamsel Aflah Efendi.

Dari data yang dihimpun, sertifikat itu diserahkan kepada 14 warga penerima bantuan bedah rumah dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Lamsel.

Mereka yakni, Suyanto dan Agus Supriyadi warga Kecamatan Natar, Syafe’i warga Tanjung Bintang, Siti warga Tanjung Sari, Reki Piyanti, Reno Ferdi dan Sharil Umal Ali warga Merbau Mataram.

Selanjutnya, Hasanah warga Katibung, Surahman warga Candipuro, Ruhiat warga Sragi, M. Juherudin warga Rajabasa, Ahmad Alfiat warga Kalianda, Ujang warga Palas dan Suwarno warga Kecamatan Ketapang.

Dalam penyampaiannya, Nanang Ermanto menegaskan, penyerahan sertifikat tersebut diperuntukan bagi warga yang sebelumnya menerima program bedah rumah dari Geserbu.

“Kita patut bersyukur, sudah dapat program bedah rumah gratis, sertifikatnya juga di gratiskan oleh BPN,” ujar Nanang.

Kendati demikian, Nanang berpesan kepada penerima sertifikat untuk tidak terburu-buru menjaminkan sertifikat yang baru diterima tersebut ke bank. Karena menurutnya, hal itu harus diperhitungkan dengan matang dan harus untuk usaha.

“Pesan saya jangan langsung ke bank. Tapi kalau untuk modal usaha dan sangat dibutuhkan ya nggak apa-apa,” pesan Nanang Ermanto.

Pihaknya, juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Lampung Selatan yang ikut serta dalam menyukseskan program bedah rumah tersebut. Termasuk menyeselasikan berbagai persoalan pertanahan yang ada di kabupaten ini.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada BPN yang telah bekerja keras. Khususnya dalam membantu program Geserbu dengan membuatkan sertifikat gratis kepada warga,” kata Nanang.(*)


RSUD Abdul Moeloek dan Pemkab Mesuji Jalin Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan

Bandarlampung - RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung terus memperluas jangkauan pelayanan kesehatan kali ini dengan membangun kerjas...